Arti Dibalik Kata: Kena Pajak

Kena Pajak adalah sesuatu yang kena pajak, artinya wajib dikenakan pajak dan wajib membayar pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asal

Istilah kena pajak berasal dari konsep perpajakan, sebuah proses di mana otoritas yang mengatur membebankan biaya keuangan atau retribusi pada individu, properti, atau bisnis.

Penggunaan

Dalam berbagai konteks, istilah kena pajak sering digunakan:

  • Penghasilan: Gaji, upah, dan bentuk penghasilan lainnya dianggap sebagai penghasilan kena pajak di sebagian besar sistem perpajakan.
  • Properti: Real estat dan jenis properti lainnya sering kali dikenakan pajak properti.
  • Penjualan: Barang dan jasa yang dijual biasanya dikenakan pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai.

Pentingnya

Konsep kena pajak sangat penting bagi berfungsinya pemerintahan modern. Pajak yang dipungut dari entitas kena pajak mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebutuhan masyarakat penting lainnya.